Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa:
a. Sewa;
b. Pinjam Pakai;
c. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP);
d. Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG); dan
e. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Koreksi Anda
