Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Kampanye dilarang :
a. mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH dan Kebijakan Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon kuwu lainnya;
c. menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat;
d. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau calon kuwu yang lain;
e. mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih tugas dan kewenangan panitia pemilihan kuwu;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon kuwu lainnya;
h. menggunakan fasilitas Negara dan/atau Pemerintah maupun Pemerintah Daerah;
i. menggunakan tempat ibadah; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan :
a. kuwu;
b. pamong desa; dan
c. anggota badan permusyaratan desa.
Koreksi Anda
