Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Kampanye dilarang : a. mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH dan Kebijakan Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon kuwu lainnya; c. menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat; d. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau calon kuwu yang lain; e. mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum; f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih tugas dan kewenangan panitia pemilihan kuwu; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon kuwu lainnya; h. menggunakan fasilitas Negara dan/atau Pemerintah maupun Pemerintah Daerah; i. menggunakan tempat ibadah; dan j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. (2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan : a. kuwu; b. pamong desa; dan c. anggota badan permusyaratan desa.
Koreksi Anda