Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bakal calon kuwu yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan oleh panitia pemilihan kuwu sebagai calon kuwu yang berhak dipilih, dan selanjutnya panitia pemilihan kuwu melaporkan kepada BPD. (2) Panitia pemilihan kuwu mengumumkan melalui media masa dan/atau papan pengumuman tentang nama calon kuwu yang telah ditetapkan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat final dan mengikat. (4) Dalam hal calon kuwu setelah penetapan hanya berjumlah 2 (dua) orang, dan salah satu calon kuwu dengan sengaja mengundurkan diri, maka kepadanya dikenakan sanksi dan panitia pemilihan kuwu membuka kembali pendaftaran selama 4 (empat) hari, dengan disertai adanya Berita Acara kegiatan dimaksud. (5) Dalam hal calon kuwu yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan kuwu memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari. (6) Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati menunda pelaksanaan pemilihan kuwu. (7) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masa jabatan kuwu berakhir, Bupati mengangkat penjabat kuwu dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah.
Koreksi Anda