Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan suara diawali dengan pembukaan kotak suara dan panitia pemilihan kuwu membuka lebar-lebar setiap kertas suara sambil memperlihatkannya kepada saksi/wakil/kuasa dari calon kuwu dan menyebutkan dengan jelas perihal keabsahan dan ketidakabsahan surat suara tersebut.
(2) Surat suara yang sah dan tidak sah dicatat pada lembar penghitungan yang telah disediakan untuk setiap calon kuwu sampai semua surat suara selesai disebutkan, selanjutnya dilakukan penjumlahan suara yang diperoleh untuk masing-masing calon kuwu.
Koreksi Anda
