Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pamong desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu harus mengajukan cuti terhitung sejak terdaftar sebagai bakal calon kuwu sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon kuwu terpilih. (2) Pengajuan cuti juru tulis yang PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan cutinya kepada pembina kepegawaian daerah. (3) Pengajuan cuti pamong desa yang bukan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada kuwu, dan apabila kuwu di desa bersangkutan ikut mencalonkan dalam pemilihan kuwu, maka Surat Pengajuan Cuti ditujukan kepada penjabat kuwu, dan apabila penjabat kuwu ikut mencalonkan dalam pemilihan kuwu, maka Surat Pengajuan Cuti ditujukan kepada pelaksana tugas kuwu. (4) Tugas pamong desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh pamong desa lainnya yang ditetapkan dengan Surat Perintah dari kuwu dan/atau penjabat kuwu dan/atau pelaksana tugas kuwu.
Koreksi Anda