Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kuwu ditetapkan dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang mendaftar sebagai bakal calon, panitia pemilihan kuwu memperpanjang waktu pendaftaran selama 4 (empat) hari.
(3) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ada yang mendaftar, Bupati menunda pelaksanaan pemilihan kuwu dan mengangkat penjabat kuwu dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah.
(4) Panitia pemilihan kuwu melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi dan penetapan nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon kuwu serta klarifikasi dari instansi yang berwenang dan/atau yang menaunginya untuk menerbitkan surat keterangan.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara sebanyak 4 (empat) rangkap.
(7) Apabila terdapat lebih dari 5 (lima) orang bakal calon, panitia pemilihan kuwu melaporkan kepada BPD untuk diteruskan kepada Bupati melalui Camat, paling lama 3 (tiga) hari setelah batas waktu pendaftaran berakhir untuk selanjutnya panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bupati.
(8) Seleksi Akademik dilaksanakan oleh panitia pemilihan kuwu kabupaten atas permintaan panitia pemilihan kuwu.
(9) Panitia pemilihan kuwu kabupaten melaporkan hasil seleksi akademik kepada Bupati.
(10) Hasil seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), selanjutnya menjadi dasar bagi panitia pemilihan kuwu untuk MENETAPKAN calon kuwu yang berhak dipilih pada pemilihan kuwu.
(11) Dalam melaksanakan seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) panitia pemilihan kuwu kabupaten dapat melibatkan unsur perguruan tinggi yang ada di daerah.
(12) Penetapan calon kuwu paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 5 (lima) orang calon.
Koreksi Anda
