Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Pencoblosan surat suara dilakukan didalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia pemilihan kuwu.
(2) Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat, selanjutnya pemilih mencelupkan jarinya kedalam tinta, sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya.
Koreksi Anda
