Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menggunakan hak pilihnya, pemilih menunjukkan Kartu Tanda Pemilih kepada panitia pemilihan kuwu untuk dicocokkan dengan daftar pemilih tetap maupun tambahan yang telah disahkan, dan untuk selanjutnya diberikan surat suara.
(2) Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh panitia berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia pemilihan kuwu, kemudian panitia pemilihan kuwu memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia pemilihan kuwu, panitia pemilihan kuwu memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
Koreksi Anda
