Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat pemungutan suara, pemilih memberikan suara dengan cara mencoblos salah satu gambar calon dalam surat suara. (2) Pemberian suara tidak boleh diwakilkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun. (3) Dalam hal pemilih tidak dapat hadir di tempat pemungutan suara disebabkan karena berhalangan dan/atau sakit, panitia pemilihan kuwu dengan didampingi saksi dari masing- masing calon dan petugas keamanan dapat mendatangi tempat tinggal pemilih, agar yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya. (4) Pemilih tunanetra serta penyandang cacat lainnya dalam memberikan hak pilihnya dapat didampingi anggota keluarga dan/atau petugas yang ditunjuk oleh panitia pemilihan kuwu.
Koreksi Anda