Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
Calon Kuwu wajib memenuhi persyaratan :
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. berbadan sehat;
g. berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian Resor Indramayu;
h. bersedia dicalonkan menjadi kuwu;
i. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
k. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. tidak terindikasi sebagai pengguna narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil tes urine dari pejabat yang berwenang;
m. tidak pernah sebagai kuwu selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan dan Surat Keterangan dari Camat setempat;
n. Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI), dan anggota Polisi Republik INDONESIA (POLRI) dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu dengan syarat mendapat izin tertulis dari induk organisasi lembaganya; dan
o. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu dengan syarat mendapat izin tertulis dari Pimpinan DPRD dan Pimpinan Partai Politiknya.
Koreksi Anda
