Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Kuwu wajib memenuhi persyaratan : a. warga negara Republik INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan dan Bhinneka Tunggal Ika; d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; f. berbadan sehat; g. berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian Resor Indramayu; h. bersedia dicalonkan menjadi kuwu; i. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; k. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; l. tidak terindikasi sebagai pengguna narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil tes urine dari pejabat yang berwenang; m. tidak pernah sebagai kuwu selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan dan Surat Keterangan dari Camat setempat; n. Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI), dan anggota Polisi Republik INDONESIA (POLRI) dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu dengan syarat mendapat izin tertulis dari induk organisasi lembaganya; dan o. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu dengan syarat mendapat izin tertulis dari Pimpinan DPRD dan Pimpinan Partai Politiknya.
Koreksi Anda