Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Setelah penghitungan suara selesai, panitia pemilihan kuwu menerbitkan berita acara penghitungan suara yang disertai dengan penandatanganan bersama antara segenap panitia pemilihan kuwu dengan calon kuwu atau kuasanya/saksi.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selanjutnya dibacakan dihadapan calon kuwu atau kuasanya/saksi dan masyarakat dilokasi pemungutan suara.
(3) Dalam hal ada saksi dari calon kuwu yang tidak mau menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka hasil penghitungan suara tetap dianggap sah.
Koreksi Anda
