Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuwu, pamong desa, dan anggota BPD dari desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. (2) Kuwu, pamong desa, dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah. (3) Pengisian jabatan lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil dari pemerintah daerah bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda