Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyampaikan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) kepada Gubernur.
(2) Berdasarkan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register desa persiapan.
(3) Kode register desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari kode desa induknya.
(4) Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai dasar bagi Bupati untuk mengangkat penjabat kuwu persiapan.
(5) Penjabat kuwu desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama.
(6) Penjabat kuwu desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) bertanggungjawab kepada Bupati melalui kuwu induknya.
(7) Penjabat kuwu desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai tugas melaksanakan pembentukan desa persiapan meliputi :
a. penetapan batas wilayah desa sesuai dengan kaidah kartografis;
b. pengelolaan anggaran operasional desa persiapan yang bersumber dari APBDesa induk;
c. pembentukan struktur organisasi;
d. pengangkatan pamong desa;
e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk desa;
f. pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan desa;
g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; dan
h. pembukaan akses perhubungan antar-desa.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penjabat kuwu desa persiapan mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa.
Koreksi Anda
