Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Desa oleh pemerintah daerah dapat berupa : a. pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih; atau b. penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi 1 (satu) desa atau penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) desa baru.
Koreksi Anda