Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berdasarkan atas hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa di wilayahnya. (2) Pemerintah daerah dalam memprakarsai pembentukan desa harus mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.
Koreksi Anda