Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan kuwu diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan kuwu diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran