Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan status Desa meliputi : a. desa menjadi kelurahan; dan b. kelurahan menjadi desa.
Koreksi Anda
Perubahan status Desa meliputi : a. desa menjadi kelurahan; dan b. kelurahan menjadi desa.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran