Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam. (2) Penghapusan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang pemerintah.
Koreksi Anda