Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a paling sedikit terdiri atas : a. pembinaan kelembagaan masyarakat; b. pengelolaan tanah kas desa dan tanah eks pengangonan; dan c. pengembangan peran masyarakat desa. (2) Kewenangan lokal berskala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b paling sedikit terdiri atas kewenangan : a. pengelolaan tambatan perahu; b. pengelolaan pasar desa; c. pengelolaan tempat pemandian umum; d. pengelolaan jaringan irigasi; e. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa; f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu; g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar; h. pengelolaan perpustakaan desa dan taman bacaan; i. pengelolaan embung desa; j. pengelolaan air minum berskala desa; k. pembuatan jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian; dan l. pengelolaan dan pemanfaatan tanah eks pengangonan bagi desa-desa yang ada tanah eks pengangonannya.
Koreksi Anda