Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
Setiap orang dan badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 dikenakan sanksi administrasi berupa :
a. teguran/peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. pemberhentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. pembongkaran bangunan; dan/atau
e. pencabutan izin.
Koreksi Anda
