Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dan badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 dikenakan sanksi administrasi berupa : a. teguran/peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. pemberhentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. pembongkaran bangunan; dan/atau e. pencabutan izin.
Koreksi Anda