Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan badan hukum yang melakukan alih fungsi lahan dari lahan terbuka menjadi lahan terbangun wajib melaksanakan ketentuan debit antara sebelum dan sesudah terbangun sama (zero delta q policy).
(2) Untuk mewujudkan debit antara sebelum dan sesudah terbangun sama (zero delta q policy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pembangunan :
a. embung;
b. kolam retensi;
c. kolam detensi;
d. taman atap (roof garden);
e. kolam tandon;
f. sumur resapan;
g. parit resapan;
h. biopori; dan/atau
i. penghijauan.
Koreksi Anda
