Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyelenggaraan sistem drainase dilakukan berdasarkan indikator kinerja penyelenggaraan sistem drainase, yang meliputi : a. aspek teknis; dan b. aspek non teknis (2) Indikator kinerja aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sistem drainase, kondisi dan fungsi prasarana dan sarana drainase, karakteristik genangan yang mencakup luas genangan, lama genangan, tinggi genangan, frekuensi genangan dan lokasi genangan yang berdampak pada ekonomi, sosial, fasilitas pemerintahan, transportasi, daerah perumahan dan hak milik pribadi; dan b. kualitas air secara visual, antara lain warna dan kekeruhan. (3) Indikator kinerja aspek non teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. kelembagaan yang mencakup organisasi pengelola dan sumber daya manusia yang mendukung organisasi; b. manajemen pembangunan yang mencakup dokumen perencanaan, pelaksanaan pembangunan, mekanisme pelaporan, pengelolaan prasarana dan sarana sesuai dengan standar operasi dan prosedur serta pengurangan luas lahan basah; c. keuangan yang mencakup pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja terkait drainase; d. peran masyarakat dan dunia usaha yang mencakup peran aktif masyarakat melaporkan adanya genangan, tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan drainase, peran serta masyarakat/dunia usaha dalam operasi dan pemeliharaan sistem drainase; dan e. hukum yang mencakup peraturan perundangan terkait drainase. (4) Evaluasi penyelenggaraan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala.
Koreksi Anda