Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana drainase dan perbaikan terhadap kerusakan prasarana drainase. (2) Pelaksanaan pemeliharaan wajib mengikuti metode pelaksanaan bersih dan aman. (3) Kegiatan pemeliharaan meliputi: a. pemeliharaan rutin; b. pemeliharaan berkala; c. rehabilitasi; dan d. pemeliharaan khusus. (4) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi kegiatan pengangkutan sampah manual/otomatis, pengerukan sedimen dari saluran dan pemeliharaan mechanical electrical. (5) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan penggelontoran, pengerukan sedimen saluran/kolam/bak kontrol/gorong- gorong/syphon/Kolam Tandon/ Kolam Retensi dan pemeliharaan mechanical electrical. (6) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi kegiatan, antara lain : penggantian atau perbaikan saluran, pompa/pintu air, perbaikan tanggul, penggantian atau perbaikan saringan sampah, perbaikan kolam tampung dan perbaikan Kolam Tandon/Kolam Retensi akibat penurunan fungsi maupun darurat (bencana alam).
Koreksi Anda