Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknik terinci disusun berdasarkan:
a. rencana induk sistem drainase;
b. studi kelayakan; dan
c. kondisi lokal lokasi perencanaan.
(2) Perencanaan teknik terinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rancangan teknik terinci sistem jaringan drainase;
b. rancangan teknik terinci sistem penampungan;
dan
c. rancangan teknik terinci sistem peresapan.
(3) Perencanaan teknik terinci sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. analisis hidrologi dan hidrolika;
b. sistem jaringan drainase;
c. analisis kekuatan konstruksi bangunan air sistem drainase;
d. nota perhitungan;
e. gambar detail bangunan air;
f. spesifikasi teknis sarana dan prasarana drainase;
g. volume pekerjaan sipil;
h. perkiraan biaya pembangunan sistem drainase;
i. dokumen pengadaan prasarana dan sarana drainase;
j. metode pelaksanaan konstruksi; dan
k. manual operasi dan pemeliharaan.
Koreksi Anda
