Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
(1) Studi kelayakan sistem drainase disusun berdasarkan pada rencana induk sistem drainase, meliputi:
a. perencanaan teknis;
b. kelayakan teknis;
c. kelayakan ekonomi;
d. kelayakan lingkungan; dan
e. rencana penyediaan lahan dan pemukiman kembali, bila diperlukan.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. analisis hidrologi dan hidrolika;
b. sistem jaringan drainase;
c. analisis model sistem jaringan drainase (apabila diperlukan);
d. analisis kekuatan konstruksi bangunan air;
e. nota desain;
f. gambar tipikal sistem jaringan drainase dan bangunan pelengkap;
g. perkiraan volume pekerjaan untuk masing- masing jenis pekerjaan meliputi pekerjaan sipil dan mechanical electrical; dan
h. perkiraan biaya pembangunan sistem drainase perkotaan.
(3) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan hidrologi, hidrolika, kekuatan dan stabilitas struktur, ketersediaan material, dapat dilaksanakan dengan sumber daya manusia dan teknologi yang ada dan kemudahan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan.
(4) Kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dianalisis berdasarkan harga
optimal, manfaat langsung dan tidak langsung dari terbangunnya sarana dan prasarana drainase.
(5) Kelayakan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan studi analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan/usaha pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal pelaksanaan studi kelayakan diperlukan penyediaan lahan dan pemukiman kembali dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
