Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya.
b. izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan:
1. untuk izin yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan penyelenggaraan sistem drainase berdasarkan peraturan daerah ini; dan
2. untuk izin yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lama 3 (tiga) tahun.
c. Kegiatan pada sistem drainase di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
