Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pemberdayaan terhadap Pemerintah Desa, masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan sistem drainase.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan pada kegiatan setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sistem drainase.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, kepedulian dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Drainase.
(4) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dalam bentuk pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pendampingan.
(5) Tujuan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) adalah:
a. memperkuat pengembangan penyelenggaraan sistem drainase yang maju dan moderen dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan;
b. memberdayakan masyarakat melalui penumbuhan motivasi dan pengembangan potensi;
c. pemberian peluang, peningkatan kesadaran dan pendampingan serta fasilitasi; dan
d. mengembangkan sumber daya manusia sebagai pelaku dan sasaran utama penyelenggaraan sistem drainase.
(6) Pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
