Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan badan hukum yang akan melakukan kegiatan pada sistem drainase wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan jembatan;
b. penyambungan jalan masuk dan saluran penghubung;
c. pembuangan hasil pengolahan air limbah;
d. pemanfaatan bantaran sungai dan/atau saluran;
e. pemanfaatan air;
f. penyelenggaraan wisata air;
g. penyelenggaraan olahraga air;
h. penempatan jaringan dan utilitas; dan
i. pemanfaatan bangunan lain untuk kepentingan umum.
(3) Ketentuan mengenai perizinan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
