Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:
a. persiapan, meliputi gambar kerja lapangan, material, tenaga kerja dan peralatan;
b. pekerjaan fisik, meliputi saluran, gorong-gorong, jembatan, pintu air, tanggul, rumah pompa dan kolam tampung;
c. pengawasan, meliputi gambar kerja (shop drawing), kualitas, jadwal pelaksanaan (time schedule), network planning dan biaya; dan
d. laporan, meliputi laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan uji sampel.
Koreksi Anda
