Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sistem drainase meliputi : a. penyusunan rencana induk; b. studi kelayakan; dan c. perencanaan teknik terperinci/detail design. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk pengembangan sistem drainase guna mendukung sistem drainase yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda