Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
Tanggungjawab Pemerintah Daerah meliputi :
a. Melaksanakan penyelenggaraan sistem drainase;
b. Memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan sistem drainase;
c. Menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase; dan
d. Memberikan bantuan teknis dalam penyelenggaraan sistem drainase.
Koreksi Anda
