Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wewenang Pemerintah Daerah meliputi: a. penetapan kebijakan pengelolaan sistem drainase; b. penetapan pola Penyelenggaraan sistem drainase; c. penetapan Rencana Induk sistem drainase; d. pemberian rekomendasi dan perizinan terhadap kegiatan yang berdampak pada sistem drainase; e. pemberdayaan para pemangku kepentingan dalam membangun kepedulian terhadap pelestarian sistem drainase; dan f. pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan sistem drainase. (2) Kebijakan Sistem Drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kebijakan menangani masalah banjir dan rob; b. kebijakan menegendalikan daya rusak air; c. kebijakan mewujudakan konservasi sumber daya air; d. kebijakan mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan kehidupan dan penghidupan masyarakat; e. kebijakan penetuan prioritas penanganan Sistem Drainase; dan f. kebijakan penanganan Sistem Drainase dalam kondisi tanggap darurat.
Koreksi Anda