Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Wewenang dan tanggungjawab;
b. Perencanaan sistem drainase;
c. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase;
d. Operasi dan pemeliharaan sistem drainase;
e. Pemantauan dan evaluasi sistem drainase;
f. Perizinan;
g. Pemberdayaan;
h. Pembiayaan;
i. Hak dan kewajiban;
j. Peran serta masyarakat dan dunia usaha;
k. Pembinaan dan pengawasan;
l. Kerjasama; dan
m. Larangan.
Koreksi Anda
