Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Wewenang dan tanggungjawab; b. Perencanaan sistem drainase; c. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase; d. Operasi dan pemeliharaan sistem drainase; e. Pemantauan dan evaluasi sistem drainase; f. Perizinan; g. Pemberdayaan; h. Pembiayaan; i. Hak dan kewajiban; j. Peran serta masyarakat dan dunia usaha; k. Pembinaan dan pengawasan; l. Kerjasama; dan m. Larangan.
Koreksi Anda