Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah untuk : a. Mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan; b. Menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan; dan c. Meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air.
Koreksi Anda