Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
Maksud Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Badan Usaha dan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Sistem Drainase.
Koreksi Anda
