Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu. 2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Indramayu. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 6. Desa adalah desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Pemerintah Desa adalah kuwu dibantu pamong desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 8. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu. 9. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat. 10. Daya Rusak Air adalah daya air yang merugikan kehidupan. 11. Penyelenggaraan Sistem Drainase adalah upaya merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, memantau dan mengevaluasi sistem fisik dan non fisik drainase. 12. Sistem Drainase adalah satu kesatuan sistem teknis dan non teknis dari prasarana dan Sarana Drainase. 13. Prasarana Drainase adalah lengkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia, yang berfungsi menyalurkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima. 14. Sarana Drainase adalah Bangunan Pelengkap yang merupakan bangunan yang ikut mengatur dan mengendalikan sistem aliran air hujan agar aman dan mudah melewati jalan, belokan daerah curam, bangunan tersebut seperti gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjunan, jembatan, tali-tali air, pompa dan pintu air. 15. Rencana Induk Sistem Drainase adalah perencanaan dasar drainase yang menyeluruh dan terarah pada suatu daerah yang mencakup perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah. 16. Studi Kelayakan Sistem Drainase adalah suatu studi untuk mengukur tingkat kelayakan usulan pembangunan prasarana dan sarana Sistem Drainase suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis, ekonomi dan lingkungan. 17. Perencanaan Teknik Terinci Sistem Drainase adalah suatu perencanaan detail sarana prasarana Sistem Drainase sampai memenuhi syarat untuk dilaksanakan pembangunan sistem drainase. 18. Pelaksanaan Konstruksi adalah tahapan pembangunan fisik sistem drainase, dengan kegiatan mulai dari tahap persiapan kontruksi (pre-construction), pelaksanaan kontruksi (construction) dan ujicoba sistem (test commissioning). 19. Sumur Resapan adalah Prasarana Drainase yang berfungsi untuk meresapkan air hujan dari atap bangunan ke dalam tanah melalui lubang sumuran. 20. Kolam Tandon adalah Prasarana Drainase yang berfungsi untuk menampung air hujan agar dapat digunakan sebagai sumber air baku. 21. Kolam Retensi adalah Prasarana Drainase yang berfungsi menampung dan meresapkan air hujan di suatu wilayah. 22. Bangunan Pelengkap adalah bangunan air yang melengkapi sistem drainase berupa gorong-gorong, bangunan pertemuan, bangunan terjunan, siphon, talang, tali air/street inlet, pompa dan pintu air. 23. Sistem Polder adalah suatu sistem yang secara hidrologis terpisah dari sekelilingnya baik secara alamiah maupun buatan yang dilengkapi dengan tanggul, sistem drainase internal, pompa dan/atau waduk serta pintu air. 24. Operasi adalah kegiatan untuk menjalankan dan memfungsikan prasarana dan Sarana Drainase sesuai dengan maksud dan tujuannya. 25. Pemeliharaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin fungsi prasarana dan sarana Drainase sesuai dengan rencana. 26. Rehabilitasi adalah kegiatan untuk memperbaiki saluran dan sarana Drainase lainnya termasuk Bangunan Pelengkapnya yang mengalami penurunan kondisi dan fungsi agar kinerjanya sesuai dengan perencanaan. 27. Pemantauan adalah kegiatan memantau kemajuan sebuah program/ proyek/kegiatan agar tetap berjalan dalam prosedur yang telah ditetapkan. 28. Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai, memperbaiki dan meningkatkan seberapa jauh sebuah proyek atau program kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien dan optimal seperti yang telah dirumuskan bersama. 29. Orang adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang dan/atau sekelompok masyarakat. 30. Badan Hukum adalah suatu organisasi, Badan atau Perkumpulan yang didirikan oleh Warga Negara INDONESIA dan/atau Warga Negara Asing dengan akta yang otentik yang berdasarkan hukum diperlakukan sebagai orang yang miliki hak dan kewajiban atau disebut subyek hukum dan dapat melakukan perbuatan seperti menerima, memiliki kekayaan sendiri serta dapat digugat dan menggugat di muka hukum.
Koreksi Anda