Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik/pengelola rumah kos dilarang : a. melanggar ketentuan perizinan; b. menampatkan penghuni kos laki-laki dan perempuan dalam satu kesatuan banguan rumah kos kecuali penghuni yang terikat perkawinan sah, dibuktikan dengan asli surat nikah; c. menjadikan rumah kos sebagai tempat prostitusi dan asusila, perjudian, terorisme, serta jenis tindak pidana lainnya. d. menyewakan rumah kos kurang dari 1 (satu) bulan; e. menerima penghuni yang tidak memiliki identitas kependudukan yang sah; f. melindungi penghuni rumah kos yang terlibat tindak kriminalitas atau tindak asusila. (2) Setiap penghuni rumah kos dilarang : a. menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar kos, kecuali tamu tersebut adalah suami dan/atau isteri penghuni kos yang dibuktikan dengan surat nikah, atau saudara sedarah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya yang sah. b. menggunakan dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, zak adiktif lainnya (NAPZA) dan minuman keras; c. melakukan kegiatan prostitusi, tindakan asusila, perjudian, terorisme dan tindakan lainnya yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat setempat dan norma hukum; d. melakukan kegaduhan dan keonaran di lingkungan rumah kos;
Koreksi Anda