Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban memiliki izin penyelenggaraanrumah koshanya berlaku bagipemilik rumah kos yang memiliki paling sedikit 5 (lima) kamar kos.
(2) Pemilik rumah kos yang mengelola paling banyak 4 (empat) kamar kos wajib melaporkan pengelolaan rumah kos kepada pemerintah desa/kelurahan setempat.
Koreksi Anda
