Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban memiliki izin penyelenggaraanrumah koshanya berlaku bagipemilik rumah kos yang memiliki paling sedikit 5 (lima) kamar kos. (2) Pemilik rumah kos yang mengelola paling banyak 4 (empat) kamar kos wajib melaporkan pengelolaan rumah kos kepada pemerintah desa/kelurahan setempat.
Koreksi Anda