Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang memiliki rumah/bangunan yang diperuntukkan sebagai rumah kos, wajib memiliki izin penyelenggaraan rumah kos.
(2) Izin penyelenggaraan rumah kos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati.
(3) Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan izin penyelenggaraan rumah kos kepada kepala SKPD yang membidangi perizinan.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya kelengkapan berkas perizinan.
(5) Izin penyelenggaraanrumah kos berlaku selama pemilikrumah kos menjalankan usahanya dengan kewajiban memperbaharui izin pengelolaan rumah kos setiap 5 (lima) tahun dan meregistrasi penyelenggaraan rumah kos setiap tahun kepada Kuwu/Lurah.
(6) Dalam hal terdapat perubahan nama, jumlah kamar atau pemilik rumah kos wajib mengajukan pembaharuan izin.
(7) Tata cara dan syarat untuk memperoleh izin dan atau pembaharuan izin penyelenggaraan rumah kos, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
