Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi :
a. Pengelolaan Rumah Kos;
b. Izin Penyelenggaraan Rumah Kos;
c. Hak dan Kewajiban;
d. Larangan;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Partisipasi Masyarakat;
g. Sanksi Administratif;
h. Ketentuan Pidana;
i. Penyidikan;
j. Ketentuan Peralihan; dan
k. Ketentuan Penutup.
Koreksi Anda
