Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi : a. Pengelolaan Rumah Kos; b. Izin Penyelenggaraan Rumah Kos; c. Hak dan Kewajiban; d. Larangan; e. Pembinaan dan Pengawasan; f. Partisipasi Masyarakat; g. Sanksi Administratif; h. Ketentuan Pidana; i. Penyidikan; j. Ketentuan Peralihan; dan k. Ketentuan Penutup.
Koreksi Anda