Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan peraturan daerah ini bertujuan : a. mewujudkan rumah kos yang layak, aman dan nyaman sesuai dengan fungsinya; b. menjamin kepastian hukum; c. menunjang pertumbuhan ekonomi daerah; d. tertib administrasi kependudukan; dan e. melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Koreksi Anda