Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DPMPTSP dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan kerja yang meliputi : a. hubungan kerja DPMPTSP dengan lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal selaku Lembaga OSS; dan b. hubungan kerja DPMPTSP dengan Perangkat Daerah, termasuk kecamatan dan kelurahan/desa.
Koreksi Anda