Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Aparatur sipil negara yang ditugaskan pada DPMPTSP harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan.
(2) Kompetensi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan melalui pengembangan kompetensi.
(3) Pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP dapat dimutasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala DPMPTSP.
Koreksi Anda
