Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.
(2) Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP melakukan :
a. pelayanan berbantuan; dan/atau
b. pelayanan bergerak.
(3) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan Pelaku Usaha.
(4) Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada Pelaku Usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
Koreksi Anda
