Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a menggunakan Sistem OSS.
(2) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
(4) Dalam hal DPMPTSP tidak memberikan pelayanan perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu yang ditetapkan, kewenangan penerbitan perizinan diambil alih oleh Lembaga OSS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Koreksi Anda
