Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dapat berasal dari :
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jawa Tengah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
