Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus diaudit syariat dan keuangan.
(2) Audit syariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Audit keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh akuntan publik.
(4) Laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang telah di audit syariat dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) disampaikan kepada BAZNAS.
Koreksi Anda
