Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Teks Saat Ini
(1) Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
(2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha produktif dilakukan apabila kebutuihan dasar mustahik telah terpenuhi.
(3) Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memedomani ketentuan Peraturan Perundang- undangan
Koreksi Anda
