Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Teks Saat Ini
(1) Zakat yang dibayarkan oleh Muzaki kepada BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
(2) Bukti setoran Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(5) digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Koreksi Anda
