Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS Kabupaten berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung.
(2) Pengumpulan Zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui UPZ yang dibentuk sesuai kewenangan BAZNAS Kabupaten.
(3) Pengumpulan Zakat secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh BAZNAS Kabupaten.
(4) Hasil pengumpulan Zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan dan dilaporkan ke BAZNAS Kabupaten.
Koreksi Anda
